I.
PENDAHULUAN
Jenis izin usaha pertambangan menurut
UU No. 4 Tahun 2009, lebih sederhana dari pada jenis izin menurut UU No. 11
Tahun 1967, yaitu hanya terdiri dari tiga macam izin.
Sebagaimana diatur dalam Ps. 35,
bahwa usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk :
·
Izin Usaha Pertambangan, disingkat IUP;
·
Izin Pertambangan Rakyat, disingkat IPR; dan
·
Izin Usaha Pertambangan Khusus, disingkat IUPK.
Selain adanya penyederhanaan jenis izin sebagaimana diuraikan di atas, UU ini juga menyederhanakan izin tahapan kegiatan penyelidikan, yaitu untuk melakukan kegiatan penyelidikan bahan galian, cukup memperoleh satu kali izin, misalnya IUP Eksplorasi. [1]
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah legalitas pengelolaan dan pengusahaan bahan galian yang diperuntukkan bagi; badan usaha baik swasta nasional, maupun badan usaha asing, koperasi, dan perseorangan.
Selanjutnya menurut Pasal 36 ayat (1)
UU No. 4 Tahun 2009, IUP terdiri dari atas dua tahap, yaitu :
·
IUP Eksplorasi
·
IUP Operasi Produksi.
IUP Ekplorasi secara teknis meliputi kegitan-kegiatan sebagai berikut :
·
Penyelidikan umum;
·
Eksplorasi;
·
Studi kelayakan.
IUP Operasi Produksi, [2]meliputi
kegiatan usaha pertambangan, sebagai-berikut :
·
Konstruksi atau pekerjaan persiapan
·
Penambangan
·
Pengolahan dan Pemurnian
·
Pengangkutan dan Penjualan
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) diatur dalam Pasal 6 Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2010 , di dalamnya disebutkan bahwa IUP diberikan oleh
Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
II.
PERSYARATAN PENGURUSAN IUP EKSPLORASI
MINERAL LOGAM DAN BATUBARA UNTUK BADAN USAHA
1.
Persyaratan Administratif :
a.
Surat Permohonan
b.
Susunan Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Susunan Pemegang
Saham.
c.
Profil Badan Usaha (Company Profile) dan Perizinannya
d.
Surat keterangan domisili.
2.
Persyaratan Teknis :
a.
Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli
pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
b.
Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis
lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi Geografi yang
berlaku secara nasional.
3.
Persyaratan Lingkungan :
Surat pernyataan untuk mematuhi
ketentuan peraturan Perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
4.
Persyaratan Finansial :
a.
Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
eksplorasi.
b.
Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil
lelang WIUP mineral logam atau BATUBARA sesuai dengan nilai penawaran lelang
atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta
WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
5.
KETERANGAN PENDUKUNG
a.
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (“PP 23/2010”) diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun
2010 , di dalamnya disebutkan bahwa IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dilakukan setelah
diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP
dimungkinkan untuk diberikan 1 IUP maupun beberapa IUP (untuk perusahaan yang
telah Go Public).
c.
Pasal 39 UU Minerba mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya :
1)
Nama perusahaan ;
2)
Lokasi dan luas wilayah ;
3)
Rencana umum tata ruang ;
4)
Jaminan kesungguhan ;
5)
Modal investasi ;
6)
Perpanjangan waktu tahap kegiatan ;
7)
Hak dan kewajiban pemegang IUP ;
8)
Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan ;
9)
Jenis usaha yang diberikan ;
10)
Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar
wilayah pertambangan ;
11)
Perpajakan ;
12)
Penyelesaian perselisihan ;
13)
Iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
14)
Amdal.
6.
KEWAJIBAN PEMEGANG IUP EKSPLORASI DAN
IUP (KHUSUS)
Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban
secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, yakni:
a.
Menerapkan kaidah
teknik pertambangan yang baik, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk :
1)
Ketentuan keselamatan
dan kesehatan kerja pertambangan ;
2)
Keselamatan operasi
pertambangan ;
3)
Pengelolaan dan
pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca
tambang;
4)
Upaya konservasi
sumber daya mineral dan batubara ;
5)
pengelolaan sisa
tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau
gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media
lingkungan;
b.
Mengelola keuangan
sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c. Meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
d.
Melaksanakan
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan;
e. Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
f. Reklamasi dan Pasca Tambang
Menurut Pasal 99 UU
Minerba, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan
rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau
IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan
pasca tambang. Hal ini dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara
pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang hak atas tanah. Pemegang wajib
menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Menteri, gubernur, atau
bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga
dengan dana jaminan yang telah disediakan pemegang.
Di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang (“PP 78/2010”),
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan
pascatambang. Reklamasi dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan
eksplorasi. Reklamasi dan pascatambang dilakukan terhadap lahan terganggu pada
kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode Penambangan Terbuka dan
Penambangan Bawah Tanah.
g.
Kewajiban-Kewajiban lainnya
:
Pemegang IUP dan IUPK
wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan
karakteristik suatu daerah. Pemegang IUP dan IUPK juga wajib menjaga
kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
HAK PEMEGANG IUP EKSPLORASI DAN IUP KHUSUS
Dalam
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”)
Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, Pasal 90, 91,dan 92 pemegang IUP dan IUPK,
berhak :
a.
Melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik
kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
b.
Memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan
pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang
telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi,
kecuali mineral ikutan radioaktif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Minerba perlu digaris
bawahi bahwa Pemegang IUP dan IUPK tidak
boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham
Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan
tertentu.
Pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan
dengan syarat :
a.
Harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/
walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b.
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8.
PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IUP DAN IUP KHUSUS
Menurut
Pasal 113 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU
Minerba”), suatu kegiatan usaha pertambangan yang sedang dilakukan oleh
pemegang Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Ijin Usaha Pertambangan
Khusus (“IUPK”) dapat diberhentikan sementara, tanpa mengurangi masa
berlaku IUP atau IUPK, apabila terjadi :
a.
Keadaan kahar;
b.
Keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian
sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;
c.
Keadaan dimana kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut
tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral
dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.
Permohonan
penghentian suatu kegiatan disampaikan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Pihak
yang berwenang lalu wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak
disertai alasannya atas permohonan penghentian sementara paling lama 30 hari
sejak menerima permohonan tersebut.
Mengenai
penghentian kegiatan usaha pertambangan karena kondisi daya dukung lingkungan,
hal ini dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau berdasarkan permohonan
masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Jangka Waktu Penghentian
Pasal 114 UU Minerba
mengatur bahwa jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau
keadaan yang menghalangi diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang
paling banyak 1 kali untuk 1 tahun. Apabila dalam kurun waktu sebelum habis
masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan
kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, Gubernur,
atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut keputusan penghentian
sementara setelah menerima laporan.
Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”), mengatur lebih lanjut
mengenai penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan dan izin usaha
pertambangan khusus.
Pasal
79 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa dalam hal
penghentian dilakukan atas dasar keadaan kahar, kewajiban pemegang IUP dan IUPK
sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak berlaku.
Namun
dalam hal penghentian dilakukan atas dasar keadaan yang menghalangi dan kondisi
daya dukung lingkungan yang tidak memadai, pemengang IUP dan IUPK wajib :
a.
Menyampaikan laporan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangannya;
b.
Memenuhi kewajiban keuangan; dan
c.
tetap melaksanakan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan
kesehatan kerja, serta pemantauan lingkungan.
Selanjutnya terkait
dengan persetujuan berakhirnya penghentian sementara kegiatan usaha
pertambangan, di dalam pasal 80 diatur bahwa persetujuan tersebut diberikan
karena:
a.
Habis masa berlakunya; atau
b.
Permohonan pencabutan dari pemegang IUP atau IUPK.
III.
PERSYARATAN PENGURUSAN IUP OPERASI PRODUKSI MINERAL LOGAM DAN BATUBARA UNTUK BADAN USAHA
IUP
Operasi Produksi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam
rangka pertambangan.
IUP
Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan
sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa
setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi
sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangan nya. Menurut Pasal 22 ayat (3)
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”),
IUP Operasi Produksi terdiri atas mineral
logam, batubara, mineral bukan logam, dan/atau batuan.
1.
Persyaratan untuk
memperoleh IUP Operasi Produksi bagi Badan Usaha untuk Mineral Logam dan
Batubara
Pasal
23 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba mengatur bahwa
persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi bagi Badan Usaha meliputi
persyaratan :
a.
Persyaratan
administratif, meliputi :
1)
Surat permohonan;
2)
Susunan Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Susunan Pemegang
Saham.
3)
Profil Badan Usaha (Company Profile) dan Perizinannya
4)
Surat keterangan domisili.
b.
Persyaratan teknis, meliputi
:
1)
Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang
dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara
nasional;
2)
Laporan lengkap eksplorasi;
3)
Laporan studi kelayakan;
4)
Rencana reklamasi dan pasca tambang;
5)
Rencana kerja dan anggaran biaya;
6)
Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan
operasi produksi; dan
7)
tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang
berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
c.
Persyaratan
lingkungan, meliputi :
1)
Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
2)
Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d.
Persyaratan financial meliputi :
1)
Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan
publik;
2)
Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
3)
Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai
penawaran lelang bagi pemenang lelang Wilayah Ijin Usaha Pertambangan yang
telah berakhir.
Pasal 103 UU Minerba mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK
Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di
dalam negeri. Dalam hal ini, pemegang dapat bekerjasama dengan badan usaha,
koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP atau IUPK untuk
pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 105 UU Minerba mengatakan bahwa badan usaha yang tidak
bergerak di usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batu
bara wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. IUP
jenis ini hanya dapat diberikan untuk 1 kali penjualan oleh pihak yang
berwenang. Badan usaha tersebut wajib melaporkan hasil penjualan mineral
dan/atau batubara yang tergali kepada pihak yang berwenang.
Selain itu di dalam Pasal 106 UU Minerba diatur bahwa pemegang
IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan
jasa dalam negeri. Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha
pemegang IUP dan IUPK wajib mengikut sertakan pengusaha lokal yang ada di
daerah tersebut. Adalah kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun
program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
[1] Berbeda dengan pada saat berlakunya
UU No. 11 Tahun 1967, untuk dapat melakukan kegiatan penyelidikan, setiap
tahapan teknis penyelidikan terlebih dahulu harus memperoleh izin, yaitu Surat
Izin Peninjauan (SKIP) untuk kegiatan prospeksi, KP Penyelidikan Umum untuk
kegiatan eksplorasi pendahuluan atau prospeksi detail, dan KP eksplorasi untuk
kegiatan eksplorasi detail.
[2] Legalitas penggalian atau eksploitasi
yang dalam UU No. 11 Tahun 1967 diterbitkan dalam bentuk KP Eksploitasi